# Kalkulator Waris Online & Gratis ## Posts - [Awas! 3 Hal Ini Bisa Menggugurkan Hak Waris Anda (Walau Anda Ahli Waris Sah)](https://hitungwaris.com/awas-3-hal-ini-bisa-menggugurkan-hak-waris-anda-walau-anda-ahli-waris-sah/): Anda pikir selama masih keluarga (suami, istri, anak, orang tua, saudara), pasti dapat warisan? Tunggu dulu! Dalam syariat Islam yang adil dan sempurna, ada aturan jelas yang disebut Mawani’ul Irts atau Penghalang Waris. Artinya, ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa membuat hak waris seseorang gugur total, meskipun secara nasab atau pernikahan dia termasuk ahli waris. Mengetahui 3 penghalang utama ini WAJIB hukumnya sebelum Anda mulai menghitung pembagian waris. Mengapa? Agar tidak salah memasukkan data, tidak salah hitung, dan tidak sampai memberikan harta kepada yang tidak berhak menerimanya. Inilah 3 Penghalang Waris yang disepakati mayoritas ulama: 1. Perbedaan Agama (Ikhtilaf Ad-Din) Ini […] - [Sayang Kepada Anak Angkat, Tapi Bagaimana Warisannya? Ini Solusi Syariah yang Penuh Kasih](https://hitungwaris.com/sayang-kepada-anak-angkat-tapi-bagaimana-warisannya-ini-solusi-syariah-yang-penuh-kasih/): Kasih sayang orang tua pada anak angkat tak terhingga, seringkali tak ada bedanya dengan anak kandung. Namun, saat bicara warisan (Faraid), muncul pertanyaan yang seringkali membuat hati gundah: “Apakah anak angkat saya berhak menerima warisan?” Ini adalah pertanyaan sensitif yang perlu kita pahami jawabannya dari kacamata syariat Islam. Aturan Faraid: Berdasarkan Nasab yang Pasti Dalam hukum waris Islam (Faraid), jawabannya jelas: anak angkat tidak termasuk ahli waris yang menerima bagian warisan secara otomatis melalui jalur Faraid. Mengapa demikian? Karena Faraid adalah sistem pembagian berdasarkan nasab (garis keturunan/hubungan darah atau hubungan pernikahan) yang telah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT. Islam […] - [Stop! Jangan Salah Hitung Waris. Ini Beda Harta Gono-Gini dan Harta Warisan (Faraid)](https://hitungwaris.com/stop-jangan-salah-hitung-waris-ini-beda-harta-gono-gini-dan-harta-warisan-faraid/): Ini adalah kesalahan paling umum (dan paling fatal) saat menghitung warisan di Indonesia: menganggap SEMUA harta peninggalan suami/istri otomatis menjadi harta waris yang siap dibagi. Padahal, ada satu langkah krusial yang WAJIB dilakukan terlebih dahulu, yaitu memisahkan Harta Bersama (Gono-Gini). Jika langkah ini terlewat, bisa jadi Anda tanpa sadar memakan harta yang bukan hak Anda, atau mengurangi hak ahli waris lainnya. Akibatnya? Sengketa, putus silaturahmi, dan dosa memakan harta batil. Apa Itu Harta Gono-Gini (Harta Bersama)? Secara sederhana, Harta Gono-Gini adalah harta benda yang diperoleh suami-istri SELAMA masa pernikahan berkat usaha bersama atau usaha salah satu pihak (kecuali ada perjanjian […] - [Mengapa Laki-Laki 2 Bagian, Perempuan 1 Bagian? Memahami Keadilan di Balik Faraid](https://hitungwaris.com/faraid-tidak-adil/): Ini mungkin pertanyaan paling sensitif dan paling sering dilontarkan dalam Ilmu Faraid: “Mengapa bagian anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan? Apakah ini tidak adil bagi perempuan?” Jawabannya: Syariat Allah itu Maha Adil. Namun, kita sering keliru memahami konsep “adil”. Islam tidak menerapkan “adil = sama rata”, tapi “adil = proporsional”. Yaitu, hak yang diterima sebanding dengan kewajiban yang dipikul. Mari kita bedah dua fakta penting yang sering dilupakan orang. Fakta 1: Aturan 2:1 Tidak Berlaku di Semua Kasus Banyak yang mengira semua laki-laki di Faraid dapat 2x lipat. Ini tidak benar. Dalam banyak skenario, bagian laki-laki dan perempuan bisa […] - [Menunda Bagi Waris = Menanam "Bom Waktu". Ledakannya Bisa Merusak Silaturahmi.](https://hitungwaris.com/menunda-waris/): “Nanti saja, bicarain warisan, nggak enak, masih dalam suasana duka.” “Ah, ribet. Kita kan keluarga, pakai baik-baik saja, tidak perlu dihitung-hitung.” Kalimat-kalimat ini terdengar bijak di permukaan, tapi tanpa sadar, inilah awal dari “bom waktu” yang sedang kita tanam di tengah keluarga. Awalnya mungkin hanya beberapa bulan. Lalu jadi 5 tahun. Tiba-tiba sudah 20 tahun berlalu sejak orang tua wafat, dan harta warisnya belum juga dibagi. Apa yang terjadi saat “bom” itu meledak? Mengapa Harus Disegerakan? Menyegerakan pembagian waris (minimal penetapan haknya) BUKAN tanda serakah. Justru ini adalah tanda ketaatan, kehati-hatian (wara’), dan cara terbaik menjaga keutuhan keluarga. Allah SWT […] - [Siapa Menang? Perhitungan Waris: Saat Kakek "Bertarung" Warisan "Melawan" Saudara](https://hitungwaris.com/panduan-waris-kakek-lawan-saudara/): Inilah dia, kasus paling rumit dan paling “matematis” dalam seluruh Ilmu Faraid: Perhitungan Kakek (الجد) melawan Saudara (الإخوة). Ini adalah skenario yang sering membuat bingung: Pertanyaannya: Apakah Kakek (seperti Ayah) langsung menghalangi (men-hajb) semua Saudara? Menurut Jumhur Ulama (termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali), jawabannya: TIDAK. Kakek tidak otomatis menghalangi mereka. Sebaliknya, mereka harus “bertarung” memperebutkan sisa harta. Solusi Jenius (Mazhab Zaid bin Tsabit r.a.) Para ulama Jumhur mengadopsi ijtihad brilian dari sahabat Nabi yang paling ahli Faraid, Zaid bin Tsabit r.a. Prinsipnya: Kakek harus mendapatkan bagian yang terbaik (الأحظ, Al-Ahazh) untuk dirinya. Engine Faraid akan menghitung 3 skenario berbeda […] - [Kisah Keledai & Warisan: Mengapa Saudara Kandung Malah "Berbagi" dengan Saudara Se-Ibu?](https://hitungwaris.com/musytarakah-waris/): Dalam Ilmu Faraid, ada satu kasus yang sangat spesial dan unik yang dikenal sebagai Musytarakah (berbagi/berserikat), atau kadang disebut juga Himarriyah (kasus keledai). Kasus ini sangat menarik karena hasil akhirnya seolah “melanggar” aturan dasar Faraid, padahal justru di situlah letak keadilannya. Skenario Aneh: Yang Kuat Dapat ZONK! Kasus Musytarakah hanya terjadi jika ahli warisnya adalah: Mari kita hitung pakai aturan Faraid standar (sebelum ada kasus Musytarakah): Sekarang, mari kita jumlahkan bagian “pasti” (Ashabul Furudh): 1/2 + 1/6 + 1/3 = 3/6 + 1/6 + 2/6 = 6/6 Totalnya 6/6! Hartanya HABIS! Apa artinya? Saudara Kandung (Laki-laki) yang seharusnya jadi ‘Asabah […] - [Harta Waris 'Tekor' atau 'Sisa'? Kenali Kasus 'Aul dan Radd dalam Faraid](https://hitungwaris.com/kenali-kasus-aul-dan-radd-dalam-faraid/): Pernahkah Anda mendengar skenario waris di mana setelah dihitung, total bagiannya “lebih” dari 100%? Atau sebaliknya, harta sudah dibagi tapi masih ada “sisa” padahal tidak ada penerima sisa (‘Asabah)? Inilah yang disebut kasus ‘Aul dan Radd. Ilmu Faraid itu ibarat matematika yang presisi dari Allah. Jika terjadi dua kasus ini, Fiqih Islam sudah punya solusi yang sangat adil. Mari kita bedah dengan bahasa sederhana. 1. Kasus ‘AUL (عول) – Saat Bagian “Tekor” (Defisit) ‘Aul terjadi ketika total bagian Ashabul Furudh (penerima bagian pasti) jika dijumlahkan, ternyata melebihi 1 (satu) atau lebih besar dari total harta. Analogi Sederhana: Bayangkan Harta Waris […] - [Siapa Dapat Bagian Pasti, Siapa Dapat Sisa? Yuk, Kenali Beda Ashabul Furudh dan 'Asabah!](https://hitungwaris.com/arti-ashabul-furudh-dan-asabah/): Sering bingung saat mendengar perhitungan waris? Kok ada yang dapat 1/2, ada yang 1/6, tapi ada juga yang dapat “sisa”? Tenang, Anda tidak sendiri. Dalam syariat Islam, pembagian waris (Faraid) itu sangat adil dan sudah ada aturannya yang pasti. Allah SWT sendiri yang telah menetapkannya di dalam Al-Qur’an. Secara garis besar, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok utama: Apa bedanya? Mari kita bedah satu per satu. 1. Ashabul Furudh: “Si Penerima Bagian Pasti” (VIP) Gampangnya, Ashabul Furudh adalah kelompok ahli waris “Prioritas” atau “VIP”. Bagian mereka sudah ditetapkan secara jelas dan pasti di dalam Al-Qur’an. Porsinya spesifik, seperti 1/2, 1/4, […] ## Pages - [Tentang](https://hitungwaris.com/tentang/): Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat datang di hitungwaris, sebuah platform kalkulator Faraid (waris) Islam online yang kami bangun dengan ketelitian fiqih sesuai Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali), menggunakan metode Zaid bin Tsabit dan teknologi kekinian.Kami memahami bahwa pembagian waris (Ilmu Faraid) adalah salah satu pilar penting dalam syariat Islam yang seringkali terasa kompleks dan sensitif. Padahal, menjalankannya dengan adil dan akurat adalah perintah langsung dari Allah SWT yang memiliki ganjaran besar sekaligus ancaman yang tegas bagi yang melalaikannya.Kesalahan dalam perhitungan dapat berujung pada sengketa keluarga, terputusnya silaturahmi, atau termakannya harta saudara secara batil. Sebuah Wakaf Digital dari Keluarga Dengan tulus mengharap ridha Allah […] - [Seputar Waris](https://hitungwaris.com/tentang-waris/) - [Beranda](https://hitungwaris.com/): Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat datang di hitungwaris, sebuah platform kalkulator Faraid (waris) Islam online yang kami bangun dengan ketelitian fiqih sesuai Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali), menggunakan metode Zaid bin Tsabit dan teknologi kekinian … Selengkapnya - [Kalkulator Faraid (Waris) Islam Online](https://hitungwaris.com/kalkulator-faraid/) ## Optional - [Agent (MCP protocol)](websites-agents.hostinger.com/hitungwaris.com/mcp) [comment]: # (Generated by Hostinger Tools Plugin)